Artikel

LANDASAN HUKUM

21 Juni 2025 03:27:05  Administrator  21 Kali Dibaca  Berita Desa

Landasan hukum yang mengatur mengenai Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, seperti desa-desa lainnya di Indonesia, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum untuk pemerintahan desa, serta peraturan daerah dan peraturan bupati yang spesifik untuk Kabupaten Probolinggo.

Secara umum, landasan hukum utamanya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah undang-undang payung yang mengatur segala aspek tentang desa, mulai dari kedudukan, kewenangan, keuangan, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019): Peraturan ini merinci lebih lanjut bagaimana Undang-Undang Desa diterapkan dalam praktik.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: Ini mengatur pengelolaan keuangan desa secara detail.

Selain itu, ada landasan hukum spesifik untuk Kabupaten Probolinggo:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa: Peraturan daerah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Desa yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan Kabupaten Probolinggo. Ini mencakup berbagai aspek seperti penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, BPD, pembangunan desa, lembaga kemasyarakatan desa, peraturan di desa, BUMDes, kerjasama desa, hak dan kewajiban desa, serta pembinaan dan pengawasan.
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo: Ada banyak Peraturan Bupati yang terkait dengan desa, seperti:
    • Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 3 Tahun 2025.
    • Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024.
    • Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2025.
    • Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021.
    • Peraturan Bupati terkait tata ruang, seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Kraksaan Tahun 2022-2042, yang di dalamnya menyebutkan wilayah administratif Desa Rondokuning.

Dengan demikian, Desa Rondokuning beroperasi di bawah kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan bupati yang mengatur detail operasional dan kebijakan di tingkat lokal.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Dusun Padukuhan RT 02 RW 01
Desa : Rondokuning
Kecamatan : Kraksaan
Kabupaten : Probolinggo
Kodepos : 67282
Telepon : 082211073356
Email : desarondokuning@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:14
    Kemarin:2
    Total Pengunjung:1.033
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.191
    Browser:Mozilla 5.0