Artikel
LANDASAN HUKUM
21 Juni 2025 03:27:05
Administrator
21 Kali Dibaca
Berita Desa
Landasan hukum yang mengatur mengenai Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, seperti desa-desa lainnya di Indonesia, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum untuk pemerintahan desa, serta peraturan daerah dan peraturan bupati yang spesifik untuk Kabupaten Probolinggo.
Secara umum, landasan hukum utamanya adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah undang-undang payung yang mengatur segala aspek tentang desa, mulai dari kedudukan, kewenangan, keuangan, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019): Peraturan ini merinci lebih lanjut bagaimana Undang-Undang Desa diterapkan dalam praktik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: Ini mengatur pengelolaan keuangan desa secara detail.
Selain itu, ada landasan hukum spesifik untuk Kabupaten Probolinggo:
- Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa: Peraturan daerah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Desa yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan Kabupaten Probolinggo. Ini mencakup berbagai aspek seperti penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, BPD, pembangunan desa, lembaga kemasyarakatan desa, peraturan di desa, BUMDes, kerjasama desa, hak dan kewajiban desa, serta pembinaan dan pengawasan.
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo: Ada banyak Peraturan Bupati yang terkait dengan desa, seperti:
- Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 3 Tahun 2025.
- Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024.
- Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2025.
- Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati terkait tata ruang, seperti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Kraksaan Tahun 2022-2042, yang di dalamnya menyebutkan wilayah administratif Desa Rondokuning.
Dengan demikian, Desa Rondokuning beroperasi di bawah kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan bupati yang mengatur detail operasional dan kebijakan di tingkat lokal.
MUSDES PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA RONDOKUNING TAHUN 2026
PENYALURAN BLT DD TAHAP 3 DESA RONDOKUNING
Musdes Penyusunan Perubahan RPJMDes dan RKP Desa Tahun 2026
KARNAVAL DAN PENUTUPAN DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI YANG KE 80 DESA RONDOKUNING
Pembangunan Drenase Desa Rondokuning
KEGIATAN POSYANDU DESA RONDOKUNING
PENYALURAN BLT- DD TAHAP 2 DESA RONDOKUNING
SEJARAH DESA RONDOKUNING
KONDISI UMUM DESA RONDOKUNING

