Landasan hukum yang mengatur mengenai Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, seperti desa-desa lainnya di Indonesia, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum untuk pemerintahan desa, serta peraturan daerah dan peraturan bupati yang spesifik untuk Kabupaten Probolinggo.
Secara umum, landasan hukum utamanya adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah undang-undang payung yang mengatur segala aspek tentang desa, mulai dari kedudukan, kewenangan, keuangan, hingga penyelenggaraan ...